1. Pengertian Ketenagakerjaan

Tenaga kerja (sumber daya manusia) merupakan modal yang sangat dominan dalam menyukseskan program pembangunan. Masalah ketenagakerjaan semakin kompleks seiring bertambahnya jumlah penduduk, yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang dimaksud ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.

2. Tenaga Kerja

Dalam pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tenaga kerja yaitu setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.

Jenis-jenis Tenaga Kerja

a. Menurut sifatnya:

1) Tenaga Kerja Jasmaniah

Tenaga kerja jasmaniah merupakan tenaga kerja yang melakukan pekerjaanya menggunakan tenaga fisik. Contoh: supir, montir, dll.

2) Tenaga Kerja Rohaniah

Tenaga kerja rohaniah merupakan tenaga kerja yang dalam pekerjaannya lebih banyak menggunakan proses pemikiran, gagasan, ide, dsb. Contoh: direktur, konsultan dan manajer

b. Menurut kualitasnya

1) Tenaga Kerja Terdidik

Tenaga kerja yang mempunyai pendidikan yang tinggi sehingga ahli dibidangnya. Contoh: guru, dosen, dokter, dl

2) Tenaga Kerja Terlatih

Tenaga kerja yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu karena pengalaman kerja. Contoh: montir, sopir, dll

3) Tenaga kerja tidak terlatih dan tidak terdidik

Tenaga kerja yang tidak memerlukan pendidikan / pelatihan tertentu untuk melakukan perkerjaannya. Contoh: tukang sapu, buruh, dll

c. Menurut Fungsi Pokok dalam Perusahaan

1) Tenaga kerja bagian produksi

Tenaga kerja yang bekerja pada bagian produksi.

2) Tenaga kerja bagian pemasaran

Tenaga kerja bagian pemasaran atau penjualan, yang tugasnya mendistribusikan barang.

3) Tenaga kerja umum dan administrasi

Tenaga kerja yang berhubungan denga personalian, umum, dan administirasi.

d. Menurut Hubungan dengan produk

1) Tenaga kerja langsung

Tenaga kerja yang langsung terlibat pada proses produksi dan biayanya dikaitkan pada biaya produksi atau pada barang yang dihasilkan.

2) Tenaga kerja tidak langsung

Tenaga kerja yang tidak terlibat secara langsung pada proses produksi dan biayanya dikaitkan pada biaya operasional pabrik.

3. Angkatan Kerja

Angkatan Kerja

Angkatan kerja adalah penduduk dalam usia kerja (15 tahun ke atas), baik yang bekerja maupun yang tidak bekerja. Untuk mengetahui perbandingan antara angkatan kerja dan penduduk usia kerja (tingkatan partisipasi angkatan kerja) digunakan rumus berikut:

TPAK={\frac {Bekerja} {Jumlah\ Penduduk}}x100\div

Adapun untuk mengetahui ketergantungan atau Dependency Rasio (DR) digunakan rumus berikut:

DR={\frac {Penduduk\ diluar\ usia\ kerja} {Penduduk\ Usia\ Kerja}}x100

Semakin tinggi dependency rasio, semakin besar tanggungan penduduk produktif.

4. Kesempatan Kerja

Kesempatan Kerja

Kesempatan kerja merupakan suatu keadaan yang mengambarkan tersedianya lapangan kerja yang siap diisi oleh para pencari kerja. Kesempatan kerja di Indonesia dijamin dalam Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”.

Kesempatan kerja memiliki dua pengertian, yaitu:

a. dalam arti sempit, kesempatan kerja adalah banyak sedikitnya tenaga kerja yang mempunyai kesempatan untuk bekerja,
b. dalam arti luas, kesempatan kerja adalah banyak sedikitnya faktor-faktor produksi yang mungkin dapat ikut dalam proses produksi

5. Hubungan Penduduk, Tenaga Kerja, Angkatan Kerja Dan Pengangguran

Hubungan antara penduduk, tenaga kerja, angkatan kerja dan pengangguran dapat dilihat pada bagan berikut ini:

Bagan tersebut, dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Penduduk suatu negara dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu:

1) Tenaga kerja, yakni penduduk yang dianggap sanggup bekerja bila ada permintaan kerja. Mereka adalah penduduk yang berusia antara 15 tahun sampai dengan 64 tahun (UU No. 20 Tahun 1999).
2) Bukan tenaga kerja, yakni penduduk yang dianggap tidak mampu bekerja. Mereka adalah penduduk yang berusia di bawah 15 tahun dan di atas 64 tahun, anak-anak dan lansia (lanjut usia) termasuk dalam kelompok ini.

b. Tenaga kerja dibagi lagi menjadi dua kelompok (usia 15 tahun sampai dengan 64 tahun)

1) Angkatan kerja yakni kelompok tenaga kerja (usia 15 sampai dengan 64 tahun) yang ingin bekerja. Mereka selalu berusaha mencari pekerjaan.
2) Bukan angkatan kerja, yakni kelompok tenaga kerja yang tidak bersedia bekerja walaupun ada kesempatan kerja. Contoh: pelajar, mahasiswa, dan ibu rumah tangga.

c. Angkatan kerja dibagi menjadi dua kelompok, yaitu:

1) Pekerja (employment), yakni kelompok angkatan kerja yang sudah mendapat pekerjaan.
2) Pengangguran (unemployment), yakni kelompok angkatan kerja yang belum mendapat pekerjaan.

d. Pekerja (employment) dibagi menjadi dua kelompok, yaitu:

1) Pekerja penuh (full employment), yakni pekerja yang bekerja dengan memenuhi kriteria berikut:

    • Lama kerja minimal 40 jam per minggu
    • Besar pendapatan minimal sama dengan UMR (Upah Minimum Regional)
    • Jenis pekerjaan sesuai dengan pendidikan atau keahliannya.

2) Setengah menganggur, yakni pekerja yang bekerja tapi tidak memenuhi kriteria pekerja penuh, kelompok. setengah menganggur dibagi menjadi tiga kelompok, yakni:

    • Setengah menganggur menurut jam kerja, yaitu pekerja yang bekerja kurang dari 40 jam per minggu.
    • Setengah menganggur berdasar pendapatan, yaitu pekerja yang menerima pendapatan lebih kecil dari UMR tempat dia bekerja.
    • Setengah menganggur menurut produktivitas, yaitu pekerja yang produktivitasnya di bawah standar perusahaan. Pada umumnya, pekerja yang baru masuk dan pekerja dengan cacat tertentu termasuk kelompok ini.

 

This Post Has One Comment

Leave a Reply