1. Pengertian kebijakan fiskal
Menurut Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan bahwa presiden memberikan kuasa pengelolaan keuangan dan kekayaan negara kepada menteri keuangan selaku pengelola fiskal dan wakil peerintah dalam pemilikan kekayaan negara yang dipisahkan. Kebijakan fiskal merujuk pada kebijakan suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah. Perubahan tingkat dan komposisi pajak dan pengeluaran pemerintah dapat memengaruhi variabel–variabel yang berkaitan dengan keuangan negara.
Dengan demikian kebijakan fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara. Kebiajakan fiskal terbatas pada sumber–sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran negara yang tercantum dalam APBN dan semua itu untuk mengarahkan kondisi perekonomian menjadi lebih baik.
2. Peran kebijakan fiskal
Pada kenyataannya transaksi dan volume pengeluaran negara cenderung lebih cepat dibandingkan dengan meningkatnya pendapatan nasional. Dengan demikian leo. peranan kebijakan fiskal pemerintah adalah turut menentukan tingkat pendapatan nasional yang lebih besar.
Bagi negara maju peranan kebijakan fiskal pemerintah makin besar dalam mekanisme pembentukan tingkat pendapatan nasional terutama dimaksudkan agar pemerintah lebih mampu memengaruhi jalannya perekonomian. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari banyaknya pengangguran, tingkat inflasi yang tinggi, mengatasi defisit neraca perdagangandan neraca pembayaran dll.
Sedangkan pada negara berkembang peranan kebijakan fiskal lebih mengarah pada upaya untuk meningkatkan investasi melaluia. Dengan investasi yang tinggi maka output nasional akan meningkat yang pada akhirnya pertumbuhan ekonomi dan pembangunan ekonomi dapat berjalan dengan baik untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat.
3. Tujuan kebijakan fiskal
Adapun tujuan kebijakan fiskal yang dilakukan pemerintah adalah:
a. Memperbaiki kedaan perekonomian.
Hal ini dapat dilakukan dengan mengatur tingkat konsumsi pemerintah (G), jumlah transfer pemerintah (Tr), dan jumlah pajak (Tx) yang diterima sehingga dapat memengaruhi tingkat pendapatan nasional (Y).
b. Meningkatkan kesempatan kerja.
Implementasinya adalah dengan menggerakkan pos penerimaan dan pengeluaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tujuan dari semua itu adalah untuk meningkatkan laju investasi untuk meningkatkan output nasional yang pada akhirnya dapat menyerap kesempatan kerja.
c. Menjaga kestabilan harga–harga secara umum dan laju inflasi.
Implementasi dari kebijakan ini adalah dengan menetapkan pajak langsung progresif dan pajak komoditas dengan harapan dapat menjaga stabilitas harga dan dapat menekan laju inflasi yang timbul di masyarakat.
d. Meningkatkan distribusi pendapatan nasional.
Implementasi dari kebijakan ini untuk meningkatkan pendapatan nyata masyarakat dan semua ini dapat tercipta apabila inverstasi dari pemerintah dalam pembangunan dapat dilakukan secara merata dan berimbang pada berbagai sektor dan seluruh wilayah negara.
4. Instrumen kebijakan fiskal
Terdapat tiga instrumen kebijakan fiskal yang diterapkan pemerintah, yaitu:
a. Sistem perpajakan.
Dengan menaikkan tarif pajak, pemerintah bermaksud memperkuat kas pemerintah dan dapat memperbesar pengeluaran yang bersifat umum. Sebaliknya pemerintah juga bisa mengurangi tarif pajak, dimana pemerintah bermaksud memberi kesempatan perusahaan berinvestasi sekaligus meningkatkan konsumsi.
b. Politik anggaran.
Pemerintah dapat menjalankan politik anggaran baik anggaran berimbang maupun anggaran tidak berimbang. Jika pemerintah menempuh anggaran berimbang, sisi pengeluaran dalam APBN direncanakan sama dengan sisi penerimaan. Tidak ada petunjuk dalam kondisi ekonomi seperti apa politik anggaran berimbang ditempuh oleh pemerintah. Namun bila pemerintah dicapai yaitu peningkatan disiplin dan kepastian anggaran.
Sedangkan aggaran tidak berimbang dapat dibagi lagi atas anggaran defisit dan anggaran surplus. Anggaran defisit adalah anggaran yang lebih besar sisi pengeluaran dari pada sisi penerimaan, dan anggaran defisit ini dipilih jika pemerintah ingin mengejar pertumbuhan ekonomi. Anggaran surplus adalah kebalikan dari anggaran defisit dimana sisi penerimaan lebih besar dari pada sisi pengeluaran. Anggraan surplus dilakukan pemerintah untuk menekan laju inflasi di masyarakat karena kelebihan jumlah uang yang beredar.
c. Pinjaman pemerintah
Dalam kondisi tertentu terutama pemerintah mengutamakan mengejar tingkat pertumbuhan perekonomian maka pemerintah dapat melakukan pinjaman pemerintah dengan menjual Surat Utang Negara (SUN). Kebijakan ini diambil dengan tujuan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan sekaligus bisa menekan laju inflasi di masyarakat.
5. Jenis-jenis kebijakan anggaran berdasarkan perbandingan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam APBN.
Terdapat empat macam jenis kebijakan anggaran yaitu:
a. Anggaran berimbang
Anggaran berimbang disusun dengan jumlah total pendapatan sama dengan jumlah pengeluaran total sehingga stabilitas ekonomi dapat terjaga dengan baik.
b. Anggaran dinamis
Anggaran dinamis memiliki ciri–ciri anggaran yang selalu meningkat dibanding dengan tahun anggaran sebelumnya. Hal ini dilakukan dengan berusaha meningkatkan pendapatan dan melakukan penghematan pada sisi pengeluaran sehingga tabungan pemerintah dapat meningkat.
c. Anggaran defisit
Anggaran defisit memiliki ciri dimana anggaran disusun dengan jumlah pengeluaran lebih besar dibanding dengan pendapatan negara. Hal ini umumnya diatasi dengan beberapa kebijakan, diantaranya: menciptakan uang baru, melakukan pinjaman (dalam/luar negeri). Mulai tahun 2000 APBN di Indonesia disusun dengan menggunakan format anggaran defisit yang dibiayai dengan sumber-sumber pembiayaan dalam negeri. Anggaran defisit ini dipilih jika pemerintah ingin mengejar pertumbuhan ekonomi.
d. Anggaran surplus
Anggaran surplus memiliki ciri dimana jumlah pendapatan lebih besar dari jumlah pengeluaran total pemerintah. Anggaran surplus dilakukan pemerintah untuk menekan laju inflasi di masyarakat karena kelebihan jumlah uang yang beredar.
Pingback: http://www.blackhatlinks.com/blackhatlinks_dofollow_nofollow_link_checker.php