Evolusi Alat Pembayaran
Alat pembayaran yang ada di dunia ini boleh dibilang berkembang sangat pesat dan maju. Tentu saja mengikuti perkembangan zaman. Kalau kita menengok ke belakang, yakni awal mula alat pembayaran itu dikenal, sistem barter antarbarang yang diperjualbelikan adalah kelaziman di era pramoderen.
Dalam perkembangannya, mulai dikenal satuan tertentu yang memiliki nilai pembayaran yang lebih dikenal dengan uang. Hingga saat ini uang masih menjadi salah satu alat pembayaran utama yang berlaku di masyarakat.
Selanjutnya alat pembayaran terus berkembang dari alat pembayaran tunai (cash based) ke alat pembayaran nontunai (noncash) seperti alat pembayaran berbasis kertas (paper based), misalnya, cek dan bilyet giro. Selain itu dikenal juga alat pembayaran paperless seperti transfer dana elektronik dan alat pembayaran memakai kartu (card- based) (ATM, Kartu Kredit, Kartu Debit dan Kartu Prabayar).
Jenis Alat Pembayaran
1. Alat Pembayaran Tunai
Alat pembayaran tunai lebih banyak memakai uang kartal (uang kertas dan logam). Uang kartal masih memainkan peran penting khususnya untuk transaksi bernilai kecil. Dalam masyarakat moderen seperti sekarang ini, pemakaian alat pembayaran tunai seperti uang kartal memang cenderung lebih kecil dibanding uang giral. Namun, tentu saja perkembangan zaman pula yang akan membuat jumlah ini terus bertambah.
Sebenarnya, pemakaian uang kartal memiliki kendala dalam hal efisiensi. Hal itu bisa terjadi karena biaya pengadaan dan pengelolaan (cash handling) terbilang mahal. Hal itu belum lagi memperhitungkan inefisiensi dalam waktu pembayaran. Misalnya, ketika Anda menunggu melakukan pembayaran di loket pembayaran yang relatif memakan waktu cukup lama karena antrian yang panjang. Mungkin Anda masih ingat kejadian antre di pintu tol setiap masa liburan atau mudik lebaran yang bisa mencapai berhari- hari. Sementara itu, bila melakukan transaksi dalam jumlah besar juga mengundang risiko seperti pencurian, perampokan dan pemalsuan uang.
Menyadari ketidaknyamanan dan inefisien memakai uang kartal, BI berinisiatif dan akan terus mendorong untuk membangun masyarakat yang terbiasa memakai alat pembayaran nontunai atau Less Cash Society (LCS). Alat pembayaran yang akan dibahas di bawah ini adalah uang.
Uang
1. Sejarah Uang
Kita mengenal beragam jenis uang dewasa ini. Namun, apakah Anda tahu kapan uang pertama ditemukan? Uang dikenal pertama kali di Cina lebih kurang 2700 SM oleh Huang (Kaisar Kuning). Namun, sejarah purba juga telah mencatat bahwa orang Assyria, Phunisia, dan Mesir juga telah menggunakan uang sebagai alat tukar. Cikal bakal uang diawali dengan kegiatan tukar menukar barang atau disebut dengan istilah barter. Namun, seiring dengan semakin banyaknya kebutuhan manusia, maka barter mulai mengalami kesulitan.
Di antara faktor yang menyebabkan sulitnya barter, di antaranya adalah:
a) Kesulitan untuk menemukan orang yang memiliki barang yang dibutuhkan dan mau menukarkan barangnya.
b) Tidak adanya standar nilai untuk dipertukarkan.
Dengan kesulitan tersebut di atas, akhirnya cara barter pun ditinggalkan dan manusia mulai mencari alternatif benda lain untuk dipergunakan dalam proses pertukaran. Setidaknya terdapat beberapa syarat agar sebuah benda dapat digunakan sebagai uang, yakni;
(1) dapat diterima;
(2) setiap waktu dapat ditukar dengan barang apa saja;
(3) sulit mendapatkannya.
Benda-benda yang dijadikan sebagai alat pertukaran berupa kulit binatang, kerang dari laut, dan benda-benda yang memiliki syarat di atas. Benda itu kemudian disebut uang barang. Uang barang tidak dapat terus dipergunakan sebagai alat pertukaran. Hal tersebut disebabkan karena ada kesulitan dalam ukuran, berat, dan bentuk. Berdasarkan permasalahan tersebut, orang mulai mencari benda/logam yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1) Tidak mudah rusak.
2) Diterima oleh umum.
3) Mudah disimpan dan mudah dibawa-bawa.
4) Harganya tinggi walaupun dalam jumlah yang kecil.
5) Sifatnya sama dan dapat saling mengganti.
6) Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai.
7) Harganya tetap dalam jangka waktu panjang.
Berdasarkan persyaratan di atas, alternatif benda yang dijadikan alat tukar adalah emas dan perak. Misalnya mata uang India, Rupee yang artinya perak atau mata uang Belanda, Gulden yang artinya emas. Uang emas dan perak tersebut dinamakan uang logam dan disebut full bodied money yang mengandung arti bahwa nilai uang tersebut dijamin penuh (100%) oleh body-nya, artinya antara nilai nominal dan nilai bahan sama. Dalam perkembangannya, sehubungan dengan terbatasnya jumlah logam, orang mencari benda lain untuk dijadikan uang. Akhirnya, dibuatlah uang dari bahan kertas, hal tersebut karena beberapa alasan sebagai berikut:
1) Jumlahnya dapat memadai sesuai dengan kebutuhan
2) Biaya pembuatannya tidak terlalu mahal.
3) Mudah disimpan dan dibawa-bawa.
4) Penerimaan uang kertas oleh masyarakat diantaranya karena adanya kepercayaan.
2. Pengertian Uang
Melalui penjelasan sebelumnya, Anda sudah mengetahui bahwa uang dapat diartikan sebagai segala benda yang diterima oleh masyarakat sebagai alat perantara dalam melakukan tukar-menukar atau perdagangan. Salah satu definisi mengenai uang diungkapkan oleh Rudiger Dornbusch, Stanley Fischer dan Richard Startz dalam bukunya Macroeconomics (1998) bahwa uang adalah instrumen pembayaran atau media yang digunakan dalam pertukaran. Batasan mengenai uang yang lebih kongkrit dijelaskan dalam buku saku Bank Sentral Amerika (Federal Reserve) yang mendefinisikan uang sebagai segala sesuatu yang dapat diterima secara umum sebagai media pertukaran, standar nilai atau sarana untuk menabung atau penyimpan daya beli. Dengan demikian, uang didefinisikan sebagai segala sesuatu (benda) yang diterima oleh masyarakat sebagai alat pembayaran sah dalam melakukan tukar- menukar atau perdagangan. Agar masyarakat menerima dan menyetujui penggunaan benda sebagai uang, maka harus memenuhi dua persyaratan sebagai berikut:
a) Persyaratan psikologis, yaitu benda tersebut harus dapat memuaskan bermacam- macam keinginan dari orang yang memilikinya, sehingga semua orang mau mengakui dan menerimanya.
b) Persyaratan teknis, yaitu syarat yang melekat pada uang, di antaranya:
1) Tahan lama dan tidak mudah rusak
2) Mudah dibagi-bagi tanpa mengurangi nilai.
3) Mudah disimpan dan dibawa.
4) Nilainya relatif stabil.
5) Jumlahnya tidak berlebihan.
6) Terdiri atas berbagai nilai nominal.
7) Harganya tetap dalam jangka Panjang
3. Fungsi Uang
a. Fungsi Asli
Fungsi asli disebut juga fungsi primer dari uang. Fungsi asli ini terdiri atas:
Uang digunakan sebagai alat untuk mempermudah pertukaran. Agar uang dapat berfungsi dengan baik, maka diperlukan kepercayaan masyarakat, sehingga bersedia dan rela menerimanya.
Untuk menentukan harga suatu barang diperlukan satuan hitung. Dengan adanya uang, seseorang dapat mengadakan perbandingan harga satu barang dengan barang lain.
b. Fungsi Turunan
Fungsi turunan adalah fungsi uang sebagai akibat dari fungsi asli. Fungsi tersebut terdiri atas:
Uang kartal adalah uang rupiah yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, sedangkan uang giral dikeluarkan oleh bank umum. Uang tersebut dapat digunakan sebagai alat pembayaran bagi masyarakat untuk melakukan transaksi. Contohnya untuk melakukan pembayaran angkutan umum, pembayaran listrik, pembayaran telepon, pembayaran barang yang dibeli, pembayaran biaya sekolah, dan sebagainya.
Masyarakat dapat menyimpan uang sebagai salah satu bentuk kekayaan. Selain itu, uang juga dapat digunakan sebagai alat pemindah kekayaan. Contohnya Bambang Suroso ingin membeli tanah, untuk mendapatkannya ia menjual mobil yang dimilikinya, uang hasil penjualan mobil ia belikan tanah. Kegiatan yang dilakukan Bambang Suroso menunjukkan uang berfungsi sebagai alat pemindah kekayaan.
Uang yang beredar di masyarakat dapat mendorong daya beli, peningkatan daya beli mendorong permintaan terhadap suatu barang di pasar Tingginya permintaan dapat memicu produsen untuk memproduksi barang dan jasa. Kejadian tersebut menunjukkan uang berfungsi sebagai pendorong kegiatan ekonomi.
Uang dapat berfungsi sebagai standar untuk melakukan pembayaran atas transaksi yang dilakukan secara kredit. Dengan kata lain, uang dapat digunakan untuk melakukan cicilan utang.
4. Jenis-Jenis Uang
Secara umum, uang dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu uang kartal dan uang giral.
a. Uang Kartal
Pasti semua orang mengenal uang kartal karena kita memang masih menggunakan uang jenis ini dalam kegiatan transaksi masyarakat. Uang kartal adalah uang yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari sebagai alat pembayaran yang berbentuk logam dan kertas.
Berdasarkan sejarah perkembangannya, uang logam merupakan uang yang pertama dibuat. Menurut macamnya mata uang logam dibagi tiga macam
a) Mata Uang Standar (Full Bodied Money)
Mata uang standar adalah mata uang yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai nominal uang sama dengan nilai intrinsiknya (bahannya). Contohnya uang logam emas atau perak.
b) Mata Uang Tandap (Token Money)
Mata uang tandap (bercap) adalah mata uang yang dapat dipakai sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai nominal yang tidak sama dengan nilai intrinsiknya. Contohnya uang logam. Rp100 Rp200
atau Rp500.
Uang kertas awalnya merupakan surat tanda penyimpanan yang serupa dengan deposito emas, perak, atau deposito uang logam. Pedagang menyerahkan uangnya ke bank dan bank memberikan surat bukti deposito. Uang kertas pada dasarnya surat pengakuan utang oleh bank yang sewaktu-waktu selalu dapat ditukar dengan emas.
Dalam perkembangannya, surat pengakuan utang bank ini beredar sebagai uang. Saat ini uang kertas yang beredar disebut uang kepercayaan dan terdiri atas beberapa nilai pecahan, seperti Rp1.000,Rp2000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, hingga Rp100.000. Uang kertas dibuat dengan kertas khusus dan terdapat unsur pengaman untuk menghindari pemalsuan.
b. Uang Giral (Demand Deposit)
Uang giral merupakan saldo rekening koran yang ada di Bank dan sewaktu-waktu dapat digunakan. Uang giral merupakan uang yang sah, namun hanya berlaku pada kalangan tertentu saja. Contoh uang giraladalah cek dan bilyet giro (BG).
Pengelolaan Uang Rupiah oleh Bank Indonesia
Tahukah Anda, siapa yang bertugas untuk melakukan pengelolaan uang rupiah kita? Salah satu tugas Bank Indonesia adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Kegiatan pengelolaan uang rupiah mencakup perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan uang rupiah.
Dalam menjalankan kegiatan pengelolaan uang rupiah tersebut, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan pengeluaran, pengedaran, serta pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran di masyarakat. Sementara itu, untuk pelaksanaan kegiatan pengelolaan uang lainnya yaitu perencanaan, pencetakan dan pemusnahan uang rupiah, dilakukan oleh Bank Indonesia melalui koordinasi dengan Pemerintah. Uang rusak salah satu target pemusnahan uang ini.
Kegiatan pengelolaan uang rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia untuk menjaga ketersediaan uang rupiah sebagai alat pembayaran tunai di masyarakat. Untuk itu, agar uang rupiah tersedia di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup dan jenis pecahan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tepat waktu serta dalam kondisi uang yang layak edar, maka kegiatan pengelolaan uang rupiah harus dilakukan dengan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
2. Alat Pembayaran Nontunai
Alat pembayaran nontunai sudah berkembang dan semakin lazim dipakai masyarakat. Alat pembayaran secara umum dibagi menjadi dua, yakni alat pembayaran tunai dan alat pembayaran nontunai. Alat pembayaran tunai tiada lain adalah uang rupiah sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya, sedangkan alat pembayaran nontunai secara umum dibagi menjadi dua, yakni: 1. Alat Pembayaran Berbasis Kertas (Paper Based) yaitu cek, bilyet giro, dan nota debet. 2. Alat Pembayaran Berbasis Elektronik (Electronic Based) yaitu Kartu ATM/Debet, kartu kredit dan uang elektronik (e-money). Untuk lebih jelasnya, perhatikan bagan berikut:
Cek merupakan suatu perintah kepada bank untuk membayarkan sejumlah dana. Cek dikenal ada tiga macam, yaitu cek atas unjuk, cek atas nama, dan cek silang. Sementara itu, Giro Bilyet adalah surat perintah nasabah bank untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya kepada rekening nasabah yang lain yang ditunjuk. Giro bilyet tidak dapat ditukarkan dengan uang tunai di bank penerimanya. Adapun Nota Debet adalah warkat atau surat yang digunakan untuk menagih nasabah bank lain melalui kliring. Nota debet juga digunakan untuk keperluan transaksi antarkantor, baik nota debet dengan surat maupun nota debet dengan telegram. Nota debet dengan surat atau dengan telegram disampaikan melalui kantor pos.
Adapun Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) adalah alat pembayaran berupa kartu kredit dan kartu ATM/Debet. Kartu Kredit adalah APMK yang dapat digunakan untuk berbelanja pada pedagang, yang sumber dananya berasal dari pinjaman (kredit) yang diberikan penerbit serta dikenakan bunga/denda jika membayar setelah jatuh tempo atau angsuran. Kartu kredit dapat diartikan juga sebagai kartu yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga pembiayaan lainnya yang diberikan kepada nasabah untuk digunakan sebagai alat pembayaran.
Sementara itu, Kartu ATM adalah APMK yang dapat digunakan untuk melakukan tarik tunai, cek saldo, transfer dana antar dan intra bank. Sumber dana berasal dari simpanan dan saldo simpanan akan berkurang secara langsung pada saat transaksi. Layanan ATM di Indonesia mulai diperkenalkan pada awal tahun 1990-an. Sedangkan Kartu Debet adalah APMK yang dapat digunakan untuk berbelanja pada pedagang dan debet tunai. Sumber dana berasal dari simpanan dan saldo simpanan akan berkurang secara langsung pada saat transaksi. Kartu debet dapat diartikan juga sebagai alat pembayaran berbasis kartu yang pembayarannya dilakukan dengan pendebetan langsung ke rekening nasabah pada bank penerbit kartu.
Beberapa bank penerbit kartu telah mengombinasikan kartu debet dan kartu ATM dalam satu kartu (kartu debet ATM). Pada saat kartu debet digunakan untuk bertransaksi, maka secara otomatis akan langsung mengurangi dana yang tersedia pada rekening. Jika kartu debet digunakan untuk bertransaksi di mesin ATM, maka kartu tersebut dikenal sebagai kartu ATM. Namun, apabila digunakan untuk transaksi pembayaran dan pembelanjaan nontunai dengan menggunakan mesin EDC (Electronic Data Capture), maka kartu tersebut dikenal sebagai kartu debet.
Selain kartu kredit dan kartu ATM/debet, terdapat pula apa yang disebut dengan uang elektronik. Tahukah Anda apa itu uang elektronik? Uang Elektronik adalah APMK yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit uang elektronik. Nilai Uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip. Uang elektronik dapat digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut. Nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang kartu bukan simpanan, artinya tidak mendapatkan bunga dan tidak dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).