1. Pengelolaan Badan Usaha

Telah dijelaskan di atas, bahwa badan usaha adalah suatu kesatuan yuridis ekonomi yang mendirikan usaha untuk mencari keuntungan. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka diperlukan pengelolaan yang baik atau diperlukan scientific management. Pengelolaan yang baik harus memiliki prinsip- prinsip yang menjadi dasar dalam melakukan suatu kegiatan untuk mencapai tujuan badan usaha. Prinsip-prinsip yang dimaksud antara lain sebagai berikut.:

a. Seluruh kegiatan usaha ditujukan untuk mencari keuntungan (profit motive).
b. Kegiatan usaha dilakukan secara terus menerus atau kontinu.
c. Bersifat tetap artinya tetap menjalankan usahanya dan tidak akan dibubarkan.
d. Berusaha untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik- baiknya.
e. Persaingan antar badan usaha secara sehat, artinya tidak mematikan salah satu pihak.
f. Keuntungan yang diperoleh untuk pengembangan usaha.

Nah, pada kegiatan pembelajaran ini anda akan mendapat penjelasan mengenai prinsip-prinsip pengelolaan BUMN dan BUMS. Simaklah pembahasannya berikut ini.
a. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara
Pembangunan di bidang ekonomi selalu mengutamakan kemakmuran masyarakat. Oleh karena itu, tujuan didirikannya badan usaha negara adalah untuk melayani kepentingan sekaligus kemakmuran masyarakat.

Adapun pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut:
1) Tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan, tetapi lebih bersifat sosial, walaupun dibenarkan mencari keuntungan.
2) Sebagai salah satu sumber penghasilan negara, maka keuntungan dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
3) Pemerintah aktif mengatur kebijakan maupun teknisnya.
4) Selama masih dibutuhkan keberadaannya, maka badan usaha milik negara terus berlanjut.
5) Jenis usahanya bersifat tetap, yang terdiri atas Perum, dan Persero.

b. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Badan Usaha Milik Swasta
Usaha swasta selalu mendapat perhatian, kebebasan, dan hak hidup di masyarakat. Daya inisiatif masyarakat swasta tetap dikembangkan, pemerintah selalu memberikan pengarahan dan bimbingan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Oleh karenanya, usaha swasta terus dikelola dan ditingkatkan keberadaanya di masyarakat, sehingga dapat memperluas kesempatan kerja dan mempertinggi kehidupan perekonomian.

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dalam menjalankan kegiatannya harus berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut.

1) Bertujuan untuk mencari keuntungan.
2) Keuntungan yang diperoleh untuk pengembangan usaha, agar letih besar dengan tidak mematikan usaha kecil.
3) Bentuk badan usaha disesuaikan dengan besarnya modal dan keuntunganyang diperoleh
4) Modal dan pengelolaan usaha diatur oleh swasta.
5) Pelaksanaan usahanya terus-menerus, untuk menjamin kontinuitas perusahaannya.
6) Untuk pengembangan usahanya dapat mengadakan kerja sama dengan pihak asing.

2. Peran Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia

Pada uraian materi di atas, Anda telah mengetahui hal-hal mengenai BUMN, BUMD, dan BUMS. Setelah Anda memahami ketiga jenis badan usaha tersebut, dapatkah Anda simpulkan, apakah peran mereka bagi perekonomian nasional? Lazimnya perusahaan, dalam menjalankan operasional perusahaan pastilah mempunyai satu tujuan, yaitu memperoleh keuntungan yang ditetapkan. Begitu pula dengan ketiga badan usaha tersebut. BUMN, BUMD, dan BUMS pun mempunyai tujuan yang sama dengan perusahaan secara umum, yaitu laba. Namun kegiatan BUMN, BUMD, dan BUMS tidak pernah lepas dari pemerintah dan masyarakat. Artinya, BUMN, BUMD, dan BUMS memiliki peran lebih bagi perekonomian nasional. Mengapa? Karena kegiatan masing-masing badan usaha tersebut mendatangkan penerimaan bagi negara. Penerimaan negara ini akan dialokasikan kepada pengeluaran negara. Hal-hal yang terkait dengan penerimaan dan pengeluaran negara diatur dalam APBN yang nanti akan Anda pelajari di kelas XI. Apakah peran mereka hanya sebatas itu? Tentu saja tidak. Perhatikan peran BUMN, BUMD, dan BUMS berikut ini!

1) BUMN memberi pelayanan kebutuhan masyarakat terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya listrik yang dikelola oleh PT PLN; pelayanan jasa angkutan kereta api PT KAI, minyak dan gas bumi (Pertamina).

2) BUMN dapat mencegah kemungkinan timbulnya monopoli oleh swasta. Selama ini, BUMN masih menikmati kedudukan monopoli di Indonesia. Di sektor industri pengolahan, antara lain, PT Pusri (pupuk) dan PT Krakatau Steel (baja). Di sektor perhubungan, beberapa BUMN yang besar juga menikmati monopoli yang mutlak di pasaran tempat mereka bergerak, seperti PT (Persero) Garuda Indonesia Airways yang menikmati monopoli dalam penggunaan pesawat jet dalam penerbangan domestik dan PT KAI dalam angkutan kereta api.

3) BUMN sebagai sumber penerimaan negara Sumber penerimaan negara berasal dari pajak. BUMN dapat menjadi sumber pendapatan negara selain pajak. Apabila perusahaan negara terus mengelola sektor-sektor strategis, besar kemungkinan pembangunan di Indonesia akan semakin bertumbuh dengan cepat. Karena semua laba atau keuntungan yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan milik negara akan langsung masuk dalam kas negara yang nantinya akan dipergunakan untuk pemerataan pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.

4) Memperluas lapangan kerja dan mengurangi pengangguran Dengan dibukanya lowongan kerja di beberapa BUMN akan tercipta lapangan kerja baru.

5) Penyumbang Pertumbuhan Perekonomian Nasional
BUMN merupakan badan usaha milik negara yang bergerak di berbagai bidang. Salah satu BUMN yang praktiknya sangat dekat dengan masyarakat dan bersinggungan langsung dengan pertumbuhan perekonomian di Indonesia yaitu badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak dibidang keuangan. Bentuk BUMN bidang keuangan yang praktiknya sangat dekat dengan masyarakat yaitu bank. Berikut beberapa bank yang termasuk dalam BUMN, diantaranya: PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. BUMN memiliki produk kredit usaha rakyat dengan bunga yang relatif kecil. Keberadaan kredit usaha rakyat dengan bunga kecil ini tentu sangat membantu masyarakat maupun UMKM mendapat menambah modal untuk mengembangkan usahanya sehingga akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

6) Menjadi stabilisator perekonomian
Dengan bantuan BUMN pemerintah mampu menerapkan kebijakan yang mampu menetralisir masalah perekonomian yang ada dan menghalangi kinerja perekonomian bangsa. Untuk itulah kehadiran BUMN bisa berperan sebagai stabilitator perekonomian. Sebagai contoh terjadi peningkatan harga kebutuhan bahan pokok beras yang tidak wajar di pasaran. Ketika hal tersebut terjadi, maka inilah saatnya BUMN melaksanakan perannya sebagai stalibilisator perekonomian melalui salah satu BUMNnya yaitu Perum Bulog. Melalui Perum Bulog, pemerintah akan mengendalikan harga beras tersebut tanpa adanya unsur monopoli. Hal ini dilakukan mengingat beras adalah kebutuhan pokok yang vital, jadi tidak boleh ada kelompok atau perorangan yang menguasai dan memonopoli beras, kecuali pemerintah karena pemerintah bertujuan menjaga stabilitas dalam masyarakat bukan untuk mencari keuntungan pribadi semata. Jadi Bulog berusaha selalu menjaga agar pasokan beras di masyarakat cukup dan harganya wajar. Jika harganya terlalu tinggi, konsumen tidak mampu membelinya, sedangkan jika terlalu murah maka petani yang akan dirugikan

1) Membantu pemerintah membuka cabang produksi yang tidak ditangan pemerintah misalnya, perusahaan Bakrie & Brothers berpatungan dengan Bapindo sejak tahun 1981 menghasilkan pipa ukuran besar untuk memenuhi kebutuhan industri perminyakan dan gas, saluran air pipa pancang konstruksi dan sebagainya. Coba Anda cari contoh perusahaan lain.

2) Membantu pemerintah dalam ekspor nonmigas misalnya, CPO (minyak kelapa sawit), kakao, kopi, karet dan batu bara. Selain itu, ada juga sektor lainnya, yakni ikan dan hasil laut, kayu dan furnitur, tekstil dan produk tekstil, kertas dan pulp dan nikel.

3) Sebagai partner pemerintah dalam mengelola sumber daya alam Contoh: di bidang perindustrian Freeport Indonesia Incorporated bekerja sama dengan pemerintah mengolah pertambangan emas.

4) Membantu pemerintah menciptakan lapangan kerja. Adanya kesempatan kerja bagi masyarakat yang memenuhi syarat penerimaan karyawan.

1) Meningkatkan perekonomian dan perkembangan daerah dari penerimaan pajak daerah setempat akan meningkatkan pendapatan asli daerah.

2) Membantu meningkatkan produksi daerah dan nasional misalnya di daerah setempat ada produk unggulan, seperti daerah Solo-Yogyakarta memiliki produk unggulan “Batik.” Dengan produk unggulan tersebut, daerah Solo- Yogyakarta akan menampakkan ciri khasnya sehingga daerah lain tertarik atau berminat terhadap produk tersebut.

3) Memperluas kesempatan kerja daerah, membuka kesempatan kerja penduduk daerah setempat.

4) Mengusahakan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya. Pendapatan yang diperoleh dari sektor pajak digunakan untuk pembangunan daerah setempat misalnya perbaikan jalan raya.

Apabila BUMN, BUMD, dan BUMS dapat dikelola dengan baik, dalam arti manajer mampu melaksanakan fungsi manajemen dengan tepat guna dan berhasil guna maka taraf hidup masyarakat akan meningkat. Dengan demikian, badan usaha mampu memberikan peranan positif bagi perekonomian Indonesia

Leave a Reply