Menyeleksi Ragam Informasi sebagai Bahan Teks Editorial

Pada penjelasan sebelumnya, kamu sudah mengetahui bahwa teks editorial membahas permasalahan yang terjadi (berita) yang aktual, fenomenal, dan kontroversial. Artinya, penulis teks editorial akan memulainya dengan cara mendata peristiwa-peristiwa yang berkembang di masyarakat. Peristiwa-peristiwa tersebut dapat berupa peristiwa pendidikan, politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, pertanian, lahan, hutan, laut, dan sebagainya, baik di level nasional maupun global.

Peristiwa-peristiwa itu kemudian diklasifikasi ke dalam beberapa kelompok berdasarkan keterjadiannya (aktualitas), keluarbiasaannya (fenomenal), dan keterbantahannya (kontroversial). Jika ukuran-ukuran tersebut sudah terpenuhi, editorial dapat dibuat oleh redaktur.

Sebagai sebuah media massa, daya tarik sebuah opini akan menentukan publik menerima untuk membacanya atau tidak. Artinya, daya tarik atau dapat juga disebut “daya jual” menjadi sangat penting diperhatikan saat redaktur membuat teks editorial. Keuntungan bagi pembaca, mereka akan dapat mengetahui secara persis isu-isu yang berkembang disertai pemahaman yang memadai.

Tentulah pemahaman ini dapat dijadikan suatu dasar berpijak di dalam menanggapi persoalan-persoalan yang muncul serta solusi yang dapat ditawarkan. Misalnya, bagi penulis opini atau pengambil kebijakan atau para pengusaha, dan sebagainya.

Dengan demikian ragam informasi dalam teks editorial telah menjadi bagian penting yang diperhatikan oleh redaksi sebuah media cetak maupun elektronik untuk dijadikan bahan penulisan teks editorial itu sendiri, dengan demikian cermatilah teks berikut untuk mendalami Mengidentifikasi isi, pendapat, ragam, dan menyimpulkan informasi dalam teks editorial.

  1. Yang pertama harus menyiapkan naskah yang ingin di baca,
  2. Yang berikut berilah tanda menggunakan stabilo pada bagian yang di anggap itu penting,
  3. Bacalah naskah berkali – kali, minimal dua kali,
  4. Jangan lupa untuk mencatat ide pokok pada setiap paragraf, dan yang terakhir
  5. Disarankan untuk membaca kembali naskah dan membuat kesimpulan.

Teks editorial merupakan suatu teks yang berisi pendapat pribadi pada suatu isu yang terjadi. Isu tersebut bisa saja masalah ekonomi, masalah politik, atau masalah sosial.

teks editorial berhubungan dengan isu, isu yang menjadi perbincangan publik. Teks editorial ini terdapat di majalah atau koran. Teks editorial memiliki tiga struktur yaitu Pernyataan Pendapat (tesis), Argumentasi, dan Penegasan Pendapat.

  1. Pernyataan Pendapat (tesis), berisi pendapat penulis tentang masalah yang di lihat.
  2. Argumentasi, bukti yang digunakan untuk memperkuat pendapatnya berupa hasil penelitian, atau fakta – fakta yang bisa dipercaya. dan
  3. Penegasan Pendapat, menguatkan kembali pendapat yang telah disimpulkan.

Untuk mengetahui ragam informasi yang terdapat dalam naskah maka pembaca perlu membaca secara intensif yang bertujuan agar mendapatkan informasi dan dapat menentukan ide pokok permasalahan yang ada dalam naskah tersebut. Langkah – langkah yang diperlukan adalah sebagai berikut : siapkan naskah, tandai bagian yang penting, membaca berkali – kali, menuliskan ide pokok jika ketemu, dan yang terakhir mencatat kesimpulan.

Teks editorial menggambarkan isu aktual dan pandangan penulis terhadap isu tersebut. Berbagai isu terdapat di sekitar kita sehingga kita perlu menyeleksi ketika menentukan sebuah isu untuk disajikan dalam teks editorial. Begitu pula dengan penyajian pendapat atau pandangan terhadap isu tersebut. Oleh karena itu, penulis teks editorial akan memulainya dengan cara mendata peristiwa-peristiwa yang berkembang dalam masyarakat. Selain menggambarkan isu aktual dan pandangan penulis, teks editorial menjadi sarana informasi dan edukasi bagi publik atau pembaca.

Untuk mengetahui ragam informasi atau permasalahan dalam teks editorial, pembaca perlu melakukan kegiatan membaca intensif. Membaca intensif bertujuan untuk mendapatkan informasi sebagai bahan diskusi dan sarana menentukan sebuah pokok persoalan. Langkah-langkah membaca intensif sebagai berikut:

  1. menyiapkan naskah yang akan dibaca;
  2. memberi tanda pada bagian-bagian yang dianggap penting;
  3. membaca teks secara keseluruhan satu atau dua kali;
  4. mencatat ide pokok setiap paragraf; dan
  5. membaca ulang teks untuk mengkaji simpulan sementara yang dibuat.

Lalu, bagaimana cara menyampaikan pendapat atau argumen terhadap isu aktual dilengkapi data pendukung dalam teks editorial?

  1. Berpikir kritis dan logis.
  2. Menjauhkan emosi dan subjektivitas.
  3. Mampu memilih fakta yang sesuai dengan tujuan dapat menarik simpulan yang sulit dibantah.

Untuk mengaplikasikan pemahaman kalian akan menyeleksi ragam informasi sebagai bahan teks editorial, bacalah teks beserta uraian penjelasannya berikut.

Lupakan Perppu KPK

Pandangan sejumlah anggota Panitia Angket DPR yang merencanakan perlunya perppu tentang KPK sebaiknya dilupakan. Gagasan penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK, yang semangatnya melemahkan KPK atau membubarkan KPK, hanya akan memunculkan antipati rakyat terhadap wakil rakyat, DPR, dan partai politik. Semangat Panitia Angket untuk melemahkan PK sudah tampak dengan upaya Panitia Angket menemui sejumlah narapidana korupsn Butir-butir kelemahan KPK telah dikumpulkan dan akan dipakai sebagai amunisi panitia angket untuk melemahkan KPK, apakah lewat Perppu atau revisi UU KPK.

Ketua Panitia Angket, Agun Gunandjar Sudarsa, mengakui dari diskusi yang berkembang di Panitia Angket memang sering keluar gagasan Perppu. Bahkan, tak tertutup kemungkinan, Perppu KPK akan menjadi rekomendasi Panitia Angket.

Wacana penerbitan Perppu bisa saja menjebak Presiden Joko Widodo yang masih punya semangat untuk memperkuat KPK, bukan justru untuk memperlemah KPK. Perppu berada dalam kekuasaan presiden jika negara dalam kepentingan darurat. Secara konstitusional, Perppu bisa saja dikeluarkan presiden dan pada sidang paripurna berikutnya dimintakan persetujuan DPR. Bukan malah DPR yang meminta presiden menerbitkan Perppu.

Terlepas apakah Perppu atau revisi UU KPK yang akan direkomendasikan Panitia Angket, untuk memperlemah KPK, niat Panitia Angket akan berhadapan dengan kehendak masyarakat. Kini, KPK begitu gencar mengungkap korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, termasuk politisi DPR yang merugikan keuangan negara. Wacana DPR menerbitkan Perppu untuk membubarkan KPK atau memperlemah KPK bisa dibaca publik sebagai pemufakatan elite politik untuk melanggengkan korupsi di bumi ini sekaligus menyelamatkan para tersangka korupsi.

Pembelaan terhadap KPK, bukanlah berarti Iembaga antirasuah ini tak mempunya; kelemahan. Sebagai Iembaga dengan begitu banyak anggota, KPK tentunya punya kelemahan, sama dengan DPR yang juga punya banyak kelemahan. Kelemahan yang ada pada KPK bukan dalam arti Iembaga itu harus dibubarkan atau dilemahkan mela ui hak angket DPR, melainkan KPK harus diperbaiki. Publik masih membutuhkan KPK untuk memerangi para penjarah uang rakyat yang menyengsarakan rakyat.

Dilakukannya operasi tangkap tangan terhadap sejumlah penyelenggara negara, seperti Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tony Budiono, Irjen Kementerian Desa Sugito, hakim konstítusi Patrialis Akbar, dan sejumlah panitera pengadilan, menunjukkan kerja keras KPK untuk membersihkan negeri ini dari para pejabat rakus yang ingin memperkaya dírí sendíri. Panitia Angket DPR seyogianya tidak menjadi pelindung para tersangka korupsi. ( Sumber: Harían Kompas, tanggal 28 Agustus 2017)

Teks di atas berísí pandangan penulis/media tentang lupakan Perppu KPK. Pandangan media tersebut dísertaí dengan alternatíf solusi, yaítu bila KPK memílíki kelemahan, maka kelemahan itu seharusnya díperbaikí bukan díbubarkan; rakyat pun masih membutuhkan KPK karena KPK memerangi para penjarah uang rakyat yang menyengsarakan rakyat. Sementara itu, pernyataan yang menunjukkan símpulan, yaítu dengan dílakukannya operasi tangkap tangan terhadap sejumlah penyelenggara negara, hendaknya Panítía Angket DPR tidak menjadí pelindung para tersangka korupsi.

Untuk mengidentifikasi informasi dalam teks editorial seperti di atas terdapat beberapa langkah. Adapun langkah-langkah tersebut adalah sebagai berikut.

Teks editorial 'Lupakan Perppu KPK' diawali dari pandangan penulis media 'Harian Kompas' yang mengangkat permasalahan tersebut. Artinya, dalam setiap teks editorial. terdapat pandangan media. Pandangan media biasanya dimuat dalam kalimat opini.

Kalimat opin! adalah pendapat, pikiran, ataupun pendirian. Opini belum pasti benar adanya. Pendapat seseorang juga dapat berbeda dengan pendapat Iainnya. Suatu pendapat semakin mendekati kebenaran apabila ditunjang oleh fakta yang kuat dan meyakinkan. Síkap atau pandangan media dalam teks editodal 'Lupakan Perppu KPK' adalah saran untuk sejumlah anggota Panitia Angket DPR agar melupakan perlunya Perppu tentang KPK.

Tanggapan, sindiran, dan kritikan merupakan alternatif pemecahan masalah dari sikap media yang dikemukakan. Oleh karena itu, kenali kalimat tanggapan, sindiran, dan kritik terhadap permasalahan yang disampaikan. Kalimat tanggapan, sindiran, dan kritik dalam teks editorial "Lupakan Perppu KPK"adaIah:

1) Pandangan sejumlah anggota Panitia Angket DPR yang merencanakan perlunya Perppu tentang KPK sebaiknya dilupakan.

2) Gagasan penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK, yang semangatnya melemahkan KPK atau membubarkan KPK, hanya akan memunculkan antipati rakyat terhadap wakil rakyat, DPR, dan partai politik.

3) Perppu berada dalam kekuasaan presiden jika negara dalam kepentingan darurat.

4) Wacana DPR menerbitkan Perppu untuk membubarkan KPK atau memperlemah KPK bisa dibaca publik sebagai pemufakatan elite politik untuk melanggengkan korupsi di bumi ini sekaligus menyelamatkan para tersangka korupsi.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, saran adalah pendapat (usul, anjuran, cita-cita) yang dikemukakan untuk dipertimbangkan. Sementara itu, rekomendasi adalah saran yang menganjurkan (membenarkan, menguatkan). Oleh karena itu, kita harus mengenali kalimat berisi saran atau rekomendasi yang merupakan penyimpul dari pandangan atau sikap media terhadap masalah yang dikemukakan. Alternatif solusi dari pendapat yang terdapat dalam teks editorial "Lupakan Perppu KPK"adaIah:

1) Kelemahan yang ada pada KPK bukan dalam arti Iembaga itu harus díbubarkan atau dilemahkan melalui hak angket DPR, melainkan KPK harus díperbaiki. (saran)

2) Publik masih membutuhkan KPK untuk memerangi para penjarah uang rakyat yang menyengsarakan rakyat. (rekomendasi)

Setelah menentukan pendapat dan alternatif solusi, langkah terakhir adalah menyimpulkan isí teks editorial. Jadi, simpulannya adalah Panitia Angket DPR jangan menjadi pelindung tersangka korupsi dengan gagasan ingin menerbitkan Perppu KPK.

Leave a Reply