Dengan berlangsungnya akad pernikahan, maka memberi konsekuensi
adanya hak dan kewajiban suami isteri, yang mencakup 3 hal, yaitu kewajiban
bersama antara suami dan isteri, kewajiban suami terhadap isteri dan kewajiban
isteri terhadap suami:
- Kewajiban bersama suami dan istri, yaitu sebagai berikut.
a. Memelihara dan mendidik anak dengan sebaik-baiknya.
b. Berbuat baik terhadap mertua, ipar dan kerabat lainnya baik dari suami atau isteri.
c. Setia dalam hubungan rumah tangga dan memelihara keutuhannya dengan berusaha melakukan pergaulan secara bijaksana, rukun, damai dan harmonis;
d. Saling bantu membantu antara keduanya.
e. Menjaga penampilan lahiriah dalam rangka merawat keutuhan cinta dan kasih sayang diantara keduanya.
Perhatikan Q.S. at-Tahrim/66:6, Q.S. an-Nisa’/4:36 dan Q.S. al-Maidah/5:2 - Kewajiban Suami terhadap Istri
a. Menjadi pemimpin, memelihara dan membimbing keluarga lahir dan batin serta menjaga dan bertanggung jawab atas kesejahteraan keluarganya (Q.S. at-Tahrim/66:6)
b. Memberi nafkah, pakaian dan tempat tinggal kepada istri anak-anaknya sesuai dengan kemampuan yang diusahakan secara maksimal (Q.S.al- Baqarah/2:168 dan 172).
c. Bergaul dengan isteri secara ma’ruf dan memperlakukan keluarganya dengan cara baik.
d. Masing-masing anggota keluarganya, terutama suami dan isteri bertanggung jawab sesuai fungsi dan perannya masing-masing.
e. Memberi kebebasan berfikir dan bertindak kepada isteri sepanjang sesuai norma Islam, membantu tugas-tugas isteri serta tidak memper sulit kegiatan isteri. - Kewajiban Istri terhadap Suami
a. Taat kepada perintah suami. Istri yang setia kepada suaminya berarti telah mengimbangi kewajiban suaminya kepadanya. Ketaatan istri kepada suami hanya dalam hal kebaikan. Jika suami meminta istri untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam, maka istri harus menolaknya. Tidak ada ketaatan kepada manusia dalam kemaksiatan kepada Allah Swt.
b. Selalu menjaga diri dan kehormatan keluarga. Menjaga kehormatan diri dan rumah tangga, adalah bilamana suami tidak ada dirumah istri wajib menjaga harta dan kehormatan suami, karenanya istri tidak boleh keluar rumah tanpa seizin suami.
c. Bersyukur atas nafkah yang diterima dan menggunakannya dengan sebaik-baiknya.
d. Membantu suami dan mengatur rumah tangga sebaik mungkin