Nikah disyariatkan Allah Swt. melalui al-Qurān dan sunah Rasul-Nya, seperti dalam uraian di atas, mengandung hikmah yang sangat besar untuk keberlangsungan hidup manusia, di antaranya sebagai berikut.
- Terciptanya hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, dalam ikatan suci yang halal dan diridai Allah Swt.
- Mendapatkan keturunan yang sah dari hasil pernikahan.
- Terpeliharanya kehormatan suami istri dari perbuatan zina.
- Terjalinnya kerja sama antara suami dan istri dalam mendidik anak dan menjaga kehidupannya.
- Terjalinnya silaturahim antarkeluarga besar pihak suami dan pihak istri.