Seseorang meninggal dunia, meninggalkan harta sebesar Rp.180.000.000,00. Ahli warisnya terdiri atas istri, ibu dan 2 anak laki-laki.
Hasilnya adalah:Pembagian bagian Isteri 1/8, Ibu 1/6 dan 2 anak laki-laki ‘a£abah. Asal masalahnya dari 1/8 dan 1/6 (KPK = Kelipatan Persekutuan Terkecil dari bilangan penyebut 8 dan 6) adalah 24.
Maka pembagiannya adalah:
Istri : 1/8 x 24 x Rp. 180.000.000,00 = Rp. 22.500.000,00
Ibu : 1/6 x 24 x Rp. 180.000.000,00 = Rp. 30.000.000,00
Dua anak laki-laki : 24 – (3+4 ) x Rp. 180.000.000,00 = Rp.127.500.000,00
Masing-masing anak laki-laki memperoleh mawaris sebesar = Rp. 127.500.000,00 : 2 = Rp.63.750.000,00Penghitungan dengan menggunakan ‘aul. Seseorang meninggal dunia, meninggalkan harta sebesar Rp. 42.000.000. Ahli warisnya terdiri atas suami dan 2 saudara perempuan sekandung.
Pembagian hasilnya adalah sebagai berikut.
Bagian suami 1/2 dan bagian dua saudara perempuan sekandung 2/3. Asal masalahnya dari 1/2 dan 2/3 (KPK= Kelipatan Persekutuan Terkecil dari bilangan penyebut 2 dan 3) adalah 6, sementara pembilangnya adalah 7, maka terjadi 7/6. Untuk penghitungan dalam kasus ini harus menggunakan ‘aul, yaitu dengan menyamakan penyebut dengan pembilangnya. (aulnya:1), sehingga masing-masing bagian menjadi.
Suami mendapatkan : 3/7 × Rp. 42.000.000=Rp.18.000.000,00
Dua saudara perempuan sekandung : 4/7 × Rp. 42.000.000=Rp.24.000.000,00Penghitungan dengan menggunakan rad. Seorang meninggal dunia,
meninggalkan harta sebesar 120.000.000. Ahli warisnya terdiri dari ibu dan seorang anak perempuan.
Pembagian hasilnya adalah sebagai berikut.
Bagian ibu 1/6 dan bagian satu anak perempuan adalah 1/2. Asal masalahnya dari 1/6 dan 1/2 (KPK dari bilangan penyebut 6 dan 2) adalah 6. Maka bagian masing-masing adalah 1/6 dan 3/6. Dalam hal ini masih tersisa harta waris sebanyak 2/6. Untuk penghitungan dalam kasus ini harus menggunakan rad, yaitu membagikan kembali harta waris yang tersisa kepada ahli warisnya. Jika dilihat bagian ibu 1/6 dan satu anak perempuan 3/6, maka perbandingannya adalah 1:3, maka 1/6 + 3/6 = 4/6, dijadikan 4/4 dengan perbandingan 1:3, maka hasilnya adalah.
Ibu mendapatkan : 1/4 × Rp.120.000.000,00 = Rp.30.000.000,00
Satu anak perempuan mendapatkan : 3/4 × Rp.120.000.000,00 = Rp.90.000.000,00